Assalamualaikum, halo teman-teman semua; para pembaca di mana
pun kalian berada, semoga sehat selalu, ya! Kali ini, mari kita coba bahas
topik yang cukup serius. Sebenernya pengen bahas topik ini udah cukup lama;
cuman, ada satu dan dua lain hal yang bikin baru kesampean sekarang buat nulis
dan bahas topik ini.
|
|
| jaman sekarang; senggol dikit dibilang "penista". |
Belakangan ini lagi marak banget konflik-konflik dan segala macem hal yang mengatasnamakan agama, banyak banget hal yang disangkutpautkan sama agama. Bisa dibilang mungkin sebagian golongan/kelompok masyarakat menuhankan agama mereka. Inilah yang bikin Indonesia menjadi negara yang sensitif terhadap hal-hal yang berbau agama. Sehingga kita bisa gampang banget menemukan kasus-kasus yang “mereka” bilang adalah sebuah penistaan agama.
Menurut sumber yang saya percaya (yaitu, Wikipedia), penistaan agama
adalah sebuah tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap
tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan suatu keyakinan agama. Perihal
hukum tentang penistaan agama di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) pasal 156 (a) yang dilatarbelakangi oleh Dekret Presiden Nomor 1
tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Penpres No.1/1965).
Penpres No.1/1965 dalam
Pasal 4 menyatakan “Dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
(b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang
bersendi ke–Tuhanan Yang Maha Esa.”
Sama kayak baterai, setiap hal
selalu punya dua kutub; negatif dan positif, termasuk soal hukum yang mengatur
tentang penistaan agama seperti pasal di atas.
Sebenernya hukum tentang penistaan agama itu penting untuk harmonisasi sosial; agar adanya kerukunan antar umat beragama, untuk menghindari konflik, juga sebagai jaminan agar negara Indonesia yang multi agama dapat terhindar dari perpecahan. Karena seperti yang kita tau agama di Indonesia itu ada banyak dan beragam, nggak hanya satu golongan.
Tapi ternyata, dengan adanya hukum di atas banyak juga golongan/kelompok masyarakat fanatik yang salah tafsir sehingga menggunakan pasal di atas untuk mendiskriminasi kaum minoritas. Selain itu, setelah research materi ini, sampai sekarang saya masih belum menemukan kejelasan sebenernya apa syarat/ketentuan suatu hal/seseorang disebut melakukan penistaan agama. Jadi menurut saya, walaupun udah cukup banyak yang terjerat pasal di atas, masih belum ada kepastian hukum. Karena banyaknya, kasus ini menggunakan logika ketersinggungan perasaan dibanding materil perbuatan yang menjadi acuan.
Sebenernya hukum tentang penistaan agama itu penting untuk harmonisasi sosial; agar adanya kerukunan antar umat beragama, untuk menghindari konflik, juga sebagai jaminan agar negara Indonesia yang multi agama dapat terhindar dari perpecahan. Karena seperti yang kita tau agama di Indonesia itu ada banyak dan beragam, nggak hanya satu golongan.
Tapi ternyata, dengan adanya hukum di atas banyak juga golongan/kelompok masyarakat fanatik yang salah tafsir sehingga menggunakan pasal di atas untuk mendiskriminasi kaum minoritas. Selain itu, setelah research materi ini, sampai sekarang saya masih belum menemukan kejelasan sebenernya apa syarat/ketentuan suatu hal/seseorang disebut melakukan penistaan agama. Jadi menurut saya, walaupun udah cukup banyak yang terjerat pasal di atas, masih belum ada kepastian hukum. Karena banyaknya, kasus ini menggunakan logika ketersinggungan perasaan dibanding materil perbuatan yang menjadi acuan.
Menurut saya, penistaan agama
adalah suatu hal yang sangat abstrak. Karena ranahnya terkadang udah bukan di
fisik, tapi ke kalbu. Persepsi setiap orang tentang penistaan agama ini akan
berbeda-beda. Maka dari itu, baiknya Undang-Undang menjadi pemersatu persepsi
tentang penistaan agama, agar nggak banyak orang yang salah tafsir pun jadi korban.
/to be continued/
-
ditulis: Desember 4, 2018
pukul: 9, menit ke-44

0 comments